KPK Datangi Gubernur Sumbar; Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

    KPK Datangi Gubernur Sumbar; Bahas soal Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak

    PADANG, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terkait pengelolaan Danau Singkarak, termasuk dugaan pelanggaran reklamasi, Senin (24/1/2022).

    Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi mengatakan, kehadirannya bersama rombongan dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta persoalan aset di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.

    “Kedatangan kami salah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak, ” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan.

    KPK mengapresiasi upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak, dan selanjutnya melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.

    Dalam pertemuan itu, Wahyudi juga menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan untuk menjalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan bisa terpecahkan dan upaya pencegahan bisa maksimal.

    “Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur, ” ungkapnya.

    Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN mengatakan, Jumat depan akan menggelar sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan danau-danau dengan mengundang beberapa kepala daerah dengan target adanya komitmen bersama pelestarian danau.

    Menanggapi hal itu, Mahyeldi mengapresiasi kedatangan KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

    “Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumbar. Sekaligus beliau juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang-undangan, ” katanya.

    “Mudah-mudahan Pemprov Sumbar dan pemerintahan kabupaten/kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat, ” terangnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaga Silaturahmi di Balik Jeruji, Wartelpas Lapas Tembilahan Jadi Solusi   
    Serda Maskur Koramil 0804/06 Maospati Berikan Pelatihan PBB Kepada Anggota Linmas
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan DDS untuk Wujudkan Keamanan dan Antisipasi Bencana
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Giat DDS, Pererat Silaturahmi dan Sosialisasi Keamanan
    Sinergi Polisi dan Masyarakat Tanah Baru dalam Menjaga Harkamtibmas di Kota Bogor

    Ikuti Kami