Kuasai Narkoba, MH Asal Kandai Dua Di Ringkus Sat Narkoba Polres Dompu

    Kuasai Narkoba, MH Asal Kandai Dua Di Ringkus Sat Narkoba Polres Dompu

    Dompu NTB - Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak mein-main untuk melakukan pemberantasan dan berikan tindakan hukum di wilayah Hukum Polres Dompu. Sabtu (16/02/2022).

    Lagi, Personil Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 orang laki-laki MH (45 Tahun) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis SHABU dan narkotika golongan I jenis Ganja.

    Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan Kronologi penangkapan terjadi pada hari Rabu dini Hari pukul 00.10 wita. berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pesta dan transaksi narkotika di Rumah MH di Lingkungan Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Mendapat informasih tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut..

    “Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1, tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang Laki-laki pemilik Rumah tersebut yang sudah di ketahui ciri-ciri dan Identitasnya tersebut, selanjunya tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan”, ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

    Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit hp nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet, 1 tutupan Bonk. Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

    “Selanjutnya atas perintah Kapolres Dompu, MH kami bawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.(Adbravo)

    Dompu
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Bogor Selatan Memberikan Bantuan Pupuk NPK dan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung kepada Kelompok Taruna Tani Mulya Harja
    Babinsa Bantu Bangun Pondasi Rumah Warga
    Koramil 12/Mraggen Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Ke 79 Tahun 2024
    Jelang Nataru, Polres Purwakarta Terus Masifkan Patroli KRYD
    Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Doa Rekonsiliasi di Kab.Dogiyai

    Ikuti Kami