Kuliah Tamu FH UNAIR, Prof Joost Nan Paparkan Undang-Undang Pidana Ekonomi Belanda

    Kuliah Tamu FH UNAIR, Prof Joost Nan Paparkan Undang-Undang Pidana Ekonomi Belanda
    Prof Joost Nan memaparkan materi. (Foto: Istimewa)

    SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) terus meningkatkan internasionalisasi dengan rutin menyelenggarakan kuliah tamu dengan pengajar yang berasal dari luar negeri. Pada Rabu (19/10/2022).

    Hadir Prof Joost Nan memberikan kuliah tamu di FH UNAIR. Ia merupakan Profesor di bidang Hukum Acara Pidana dan memiliki fokus di bidang pidana ekonomi dari Fakultas Hukum Universitas Erasmus, Rotterdam, Belanda.

    Dalam kuliah tamunya, Prof Joost Nan memaparkan bagaimana pidana ekonomi di Belanda. Ia menyampaikan bahwa terdapat undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut di Belanda, yaitu Wet op de economische delicten (WED).

    “Dalam hukum pidana Belanda, terdapat beberapa undang-undang yang mengaturnya. Paling dasar, ada Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukum materiil dan Wetboek van Strafvordering (WvSv) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hukum acara (formil). Di samping itu, ada undang-undang khusus yang mengatur soal pidana ekonomi, yaitu Wet op de economische delicten (WED) yang mengatur materiil sekaligus formilnya, ” terang Prof Joost

    Selanjutnya, ia membedah apa saja yang dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang diatur dalam WED tersebut. Ada beberapa macam tindak pidana ekonomi yang dilarang oleh WED, seperti kejahatan terhadap telekomunikasi, agrikultur, pencucian uang, dan lain-lain. Selain itu, Ia menjelaskan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam WED.

    “Beberapa tindak pidana ekonomi dalam WED dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan beberapa sebagai pelanggaran. Pasal 2 WED menyatakan bahwa apabila diawali dengan niatan untuk melakukan, tindakan itu merupakan kejahatan. Namun, apabila dilakukan tanpa niatan terlebih dahulu, tindakan tersebut hanya merupakan pelanggaran, ” jelas Prof Joost.

    Konsekuensinya, lanjut Prof Joost terdapat perbedaan hukuman dari kejahatan dan pelanggaran menurut WED. Kejahatan dihukum dengan pidana selama dua sampai enam tahun, sementara pelanggaran selama enam sampai dua belas bulan. Terdapat juga hukuman lain, seperti denda dan pelayanan masyarakat, hingga pidana tambahan.

    “Ada pidana tambahan dalam hukuman pidana ekonomi, berupa penutupan usaha dari pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan tindak pidana ekonomi. Hal ini menjadi mengerikan bagi pelaku bisnis karena apabila bisnis ditutup, sangat sulit untuk membangun bisnis lagi dari nol, ” ungkap Prof Joost.

    Sebagai penutup, Prof Joost Nan menjelaskan cara petugas sipil bisa dengan mudah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana ekonomi di Belanda. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana tidak selalu menjadi jalan utama, tetapi melalui pemeriksaan administrasi juga dapat menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana ekonomi.

    “Contohnya, ada petugas sipil yang meminta perusahaan untuk memberikan dokumen laporan administrasi bulanan perusahaan. Dengan membaca dokumen itu, petugas dapat mengetahui apakah ada tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan itu, seperti melakukan pembuangan limbah tidak sesuai aturan atau melakukan polusi berlebih, ” tutup Prof Joost.

    Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait