Kurang Sepekan,Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

    Kurang Sepekan,Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

    NGAWI -  Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang lelaki yang mayatnya ditemukan di dalam rumah Dusun Kepuh Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.

    Pelaku pembunuhan adalah MF (19) yang telah ditangkap dan diamankan di Polres Ngawi sebagai anak kandung korban. 

    Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian menyatakan bahwa benar pelaku adalah anak korban.

    "Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi, " ucap Wakapolres Ngawi.

    Wakapolres Ngawi mengatakan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi pada hari Jumat (09-09-2022) sekira pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban W (51).

    ES selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus yang mengetahui pertama kali bahwa korban W (51) yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal. 

    Identitas korban W (51) adalah ayah kandung dari pelaku MF (19) yang sedang sakit struck dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

    MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16-09-2022).   Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

    Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

    Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

    "Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, " jelas Waka Polres Kompol Kennedy. 

    Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

    "Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, " tutup Kompol Kennedy (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Serbuan Subuh Kodim 1410 Bantaeng, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024, Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang Prima
    Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Di Situs Budaya Makam Syekh Quro
    Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Jangan Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Waringinkarya Waspada TPPO
    Luar Biasa! Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Berhasil Raih Predikat WBK 2024

    Ikuti Kami