Lapas Narkotika Purwokerto Lakukan Perawatan dan Pemeriksaan Senjata Api

    Lapas Narkotika Purwokerto Lakukan Perawatan dan Pemeriksaan Senjata Api
    Lapas Narkotika Purwokerto Lakukan Perawatan dan Pemeriksaan Senjata Api

    BANYUMAS - Guna Menjaga Kondisi Senjata Api agar tetap baik Lapas Narkotika Purwokerto melalui jajaran Keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Selasa (08/02/2022).

    Perawatan dan pemelihaaraan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap terawat, sehingga dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.

    Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban,  Angra Bayu Perdana mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api sangat penting dan perlu dilakukan.

    "Kami melakukan Perawatan dan pemeliharaan senjata Api secara rutin guna menunjang kinerja petugas pengamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Purwokerto, perawatan dan pemeliharaan senjata tangan dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api dan sangat diperlukan untuk keamanan di dalam Lapas Narkotika Purwokerto", Ungkapnya. 

    Lanjutnya, Perawatan dan pemeliharaan senjati api harus dilakukan secara efektif dan efesien guna menjaga kondisi senjata api agar selalui siap digunakan setiap saat.

    Disisi lain Kasubsi Keamanan M.Heriyadi menyampaikan Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi.

    "Hal ini harus dilakukan secara teliti, agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan. Kemudian pengecekan penghitungan jumlah butir amunisi juga dilakukan sebagai upaya untuk memastikan jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam laporan inventarisir sarana dan prasarana lapas", Katanya. 

    Sementara itu, Kalapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya mengungkapkan bahwa senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam peraturan pemerintah.

    "Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya", terangnya.

    (N.Son/Sar)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait