Lapas Pasir Putih Nusakambangan Sambut Kedatangan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI

    Lapas Pasir Putih Nusakambangan Sambut Kedatangan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan ikuti pengarahan dari Staf Ahli Menteri Hukum Dan HAM RI Bidang Politik Dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta di Wismasari Candi Nusakambangan. Sabtu (05/11/2022) 

    Sebelumnya pada Hari Jumat (04/11/2022) melakukan kunjungan ke Upt yang ada di Nusakambangan, kunjungan dilanjutkan ke Pantai Permisan Nusakambanhan dan kunjungan beliau disambut langsung oleh Hendro Kurniawan dan Salim selalu Plh Kalapas Pasir Putih beserta jajaran Koordinator wilayah (Korwil) Nusakambangan di Pelabuhan Sodong.

    Dilanjutkan dengan menggunakan motor trail untuk menikmati suasana pantai ditambah dengan makan dan minum air kelapa bersama jajaran pegawai yang lain.

    Pada Hari berikutnya Sabtu(05/11/2022) Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ikuti Acara pengarahan dan Penguatan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM di Wismasari Candi Nusakambangan. 

    Penngarahan tentang Undang-Undang Pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan yaitu Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa Pemasyarakatan sebagai Subsysrem  Peradilan Pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

    Staf Ahli Menteri Hukun dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menerangkan definisi tentang Pemasyarakatan dan Sistem Pemasyarakatan, tujuan sistem pemasyarakatan, azas penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, penetapan kebijakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, pelaksana kebijakan dan pembentukan UPT Pemasyarakatan.

    "Sistem Pemasyarakatan memberikan Arah, Batas dan Metode (bukan hanya Cara) dalam menyelenggarakan fungsi  yang diemban oleh Pemasyarakatan, " Ungkap Y. Ambeg Paramarta. 

    Undang - undang ini juga mempertegas bahwa posisi Pemasyarakatan dalam Sistim Peradilan Pidana (SPP) tidak hanya dalam Post Ajudikasi sekarang sudah berperan dari awal yaitu Pra Ajudikasi.

    Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu (Pasal 1 angka 2), " Imbuhnya.         /gus aj

    kanwilkumhamhareng kumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait