Lapas Selong Ikuti Kegiatan Evaluasi UPT di Lingkungan Kumham NTB

    Lapas Selong Ikuti Kegiatan Evaluasi UPT di Lingkungan Kumham NTB

    Mataram NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB  Selong, ikuti Kegiatan Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat oleh Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Senin (28/03).

    Bertempat Di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram turut hadir Para Ka. UPT serta Pejabat Struktural Eselon IV Dan V pada UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. 

    Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Sub Koordinator Analisis, Penataan, Dan Evaluasi Kelembagaan I, Sugeng Krisdwiyanto  serta Januar Kurniawan P. Dan Indra Diki Dewantara Selaku Analis Kelembagaan.

    Adapun kegiatan ini Kegiatan yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti usulan penataan kelembangaan serta evaluasi organisasi dan tata kerja UPT dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana kententuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit.

    Selama ini Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Pemasyarakatan  belum terdapat penyesuaian secara signifikan, sehingga terdapat Tusi yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pertimbangan dalam perubahan sutruktur organisasi tersebut mulai dari ketersediaan SDM, sarana prasaran yang belum ideal, anggaran, serta layanan masyarakat yang diharapkan dengan perubahan struktur ini masyarakat dapat terlayani dengan baik.

    Harapannya melalui kegiatan ini keorganisasian pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dapat terbenahi sesuai dengan tata kerja dengan baik serta  menjadi lebih efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait