Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lombok Timur NTB - Hari ini dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dikembalikan ke pihak keluarga karena hak Integrasi yang diterima berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis, (09/06). 

    Dalam hal ini mereka yang dikembalikan ke pihak keluarga dan dapat menghirup udara bebas dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Selong. Melalui hak integrasi ini diharapkan WBP yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum dan dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat setempat.

    Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal terus menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi WBP ini tidak dipungut biaya apapun sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIB Selong untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tanggap Dan Sigap Babinsa 0827/21 Ra'as...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas  Bersama Warga Tembokrejo Kerja Bakti Normalisasi Selokan
    Selamatkan Ekosistem, Bunda Milenial Banjarnegara Gandeng Dinas Kehutanan Jateng V11 Donasi Ratusan Bibit Pohon Aren dan Pucung
    Dua Perkara Korupsi Yang Ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram Naik Tahap dari Lidik ke Sidik

    Ikuti Kami