Larangan Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Cukai di Kecamatan Srengat

    Larangan Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Cukai di Kecamatan Srengat
    Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022 di Kecamatan Srengat

    BLITAR - Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kecamatan Srengat, Rabu (09/11/2022).

    Menurut Keterangan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Srengat, Bea Cukai Blitar dan pedagang penjual rokok tiap desa atau kelurahan se-Kecamatan Srengat.

    "Dalam sosialisasi itu, kita menghimbau kepada masyarakat kepada khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal, " jelasnya.

    Disamping sosialisasi, kata Yanto pihaknya juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya terkait rokok yang dinilai ilegal. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

    Diketahui, dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Sedangkan fungsi cukai secara umum adalah mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif terhadap konsumen dan lingkungan. Karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga standar, masyarakat pun jadi memilih mau lanjut membeli atau tidak membeli. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Perhutani Probolinggo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Taman Gelar Peringatan Maulid Nabi untuk Mempererat Tali Silahturahmi
    Kapolsek Cisaga Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran
    Cooling System Jelang Pilkada 2024, Patroli Polsek Rengasdengklok Lakukan Ngawangkong Bersama Warga

    Ikuti Kami