Lari ke Tanah Karo, Pelaku Penganiayaan Berhasil di Tangkap

    Lari ke Tanah Karo, Pelaku Penganiayaan Berhasil di Tangkap

    DELI SERDANG - Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerja sama dengan personil Subdit Jatanras Polda Sumut  mengamankan 1 ( satu) orang tersangka kasus penganiayaan, Senin (17/1/2022) Pukul 12:00 Wib.

    Penangkapan SU (42), warga Jalan Pasar 3 B, Gang rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan DeliBerdasarkan laporan dari kakak Korban atas nama Siti Rahmayanti.

    SU ditangkap di Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Tanah Karo pada saat tersangka tidur diwarung lesehan.

    Kapolsek Percut Sei Tuan melalui realese tertulisnya menyebutkan kronologis kejadian penganiayaan yang dialami Alvin, Sabtu (13/1/2022).

    "Korban sedang duduk di rumah temannya, kemudian pelaku SU datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban, lantas korban keluar dan menjumpai pelaku SU, setelah jumpa, pelaku SU mengajak korban ke belakang pangkalan X Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan naik sepeda motor pelaku, lalu setelah sampai di belakang pangkalan  X, korban di turunkan, kemudian korban ditarik oleh pelaku SU dan dipukul kearah dagu sebanyak satu kali, setelah itu korban jatuh, melihat korban jatuh, SU langsung menimpa badan korban dan memukuli korban, " ungkapnya.

    pelaku semakin beringas dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan, SU mencoba menusuk kearah perut korban, namun korban menahan dan korban genggam pisau tersebut, akibat kelamaan menahan pisau, korban lemas, dan pelaku langsung menusuk kearah perut bagian belakang dan bokong korban sebanyak dua kali.

    "Korban memukul pelaku dan pelaku terjatuh, lalu korban melarikan diri kerumah warga. Untung korban berjumpa dengan temannya yang bernama Ogek, lantas korban meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melapor ke polsek Percut Sei Tuan, " sambungnya 

    Kemudian pada hari Senin, tanggal  17 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, Team gabungan Dirkrimum Polda Sumut dan personil Reskrim  Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari warga masyarakat bahwa  tersangka SU berada di Jalan Jahe Sigantanah, Kabupaten Tanah Karo, lalu Team gabungan  yang di pimpin langsung Kanit Res Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono SH MH  melakukan pengejaran dan menuju lokasi yang dituju.

    "Setelah sampainya dilokasi, Team mengecek kebenaran tentang info tersebut, dan benar tersangka sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyian tersangka,  Team melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian Team memboyong tersangka ke Komando, " tutup Kapolsek. (Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait