Mataram NTB - Polresta Mataram melaksanakan pengamanan berdasarkan Nomor : Sprin/ 1469 /IX/PAM.3.3./2022 tanggal 28 September 2022 atas
sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 151 Lingkungan Melayu Tengah Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Amepenan Kota Mataram. Kamis, (29/09)
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa hari ini kita melibatkan 101 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Ampenan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 3.416 M2 beserta bangunan sesuai perkara perdata Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr antara Pemohon Eksekusi SRIWATI GOTAMA dan termohon Eksekusi NINGRO WISTAN DKK, ucap Kompol Gede
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022, ungkap Kompol Gede
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
Dihadiri Tim dari Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widiana, SH sebagai Panitera Muda PN Mataram/ Ketua Tim, Ahmad Yani Juru Eksekusi beserta saksi Hasanudin dan Rahmawati, terang Kompol Gede
Bersama Kasat Samapta Polresta Mataram, Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK, Wakasat Intelkam Polresta Mataram, Iptu Gunarto, Lurah Ampenan Tengah, Hasbullah, Kepala Lingkungan Melayu Tengah, Bambang
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN. Mtr Tim Pengadilan Negeri Mataram akan melakukan kegiatan eksekusi pengamanan objek sebagaimana ditunjuk oleh surat dimaksud, tandas Kompol Gede
Namun bila ada perubahan maka nantinya akan dilakukan pemulihan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Lebih lanjut Kompol Gede menjelaskan dengan Pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso No. 151 Lingkungan Melayu Tengah oleh Pengadilan Negeri Mataram berjalan aman dan kondusif, tutup Kompol Gede.(Adb)