LMDB : UU Kesehatan Menjawab Tantangan Disektor Kesehatan dan Telah Berpihak Kepada Rakyat

    LMDB : UU Kesehatan Menjawab Tantangan Disektor Kesehatan dan Telah Berpihak Kepada Rakyat

    JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 11 Juli 2023. Pengesahan tersebut berdasarkan dari hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah terlaksana pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
     
    Meski demikian, Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan Omnibus Law menuai protes termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dinilai merugikan pekerja sektor kesehatan.
     
    Pimpinan DPR RI sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai isi dan substansi yang terkandung di dalam UU Kesehatan tersebut karena memang dianggap dan dinilai sudah sangat sesuai serta berpihak kepada banyak pihak, mulai dari para tenaga kesehatan sendiri hingga kepada masyarakat.
     
    Koordinator Advokasi LBH Lentera Masa Depan Bangsa ( LMDB),  Alamsyah Putra Bagaskara, S.H. juga mengungkapkan, UU Kesehatan juga memiliki sejumlah manfaat teruatama pada layanan Kesehatan masyarakat.
     
    “UU Kesehatan menjawab tantangan di sektor kesehatan seperti terbatasnya akses ke pelayanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya yang tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil yang masih menjadi perhatian utama, ” ujarnya melalui keterangan resmi.
     
    Selain itu, UU Kesehatan juga memberikan manfaat bagi bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker serta perawat.
     
    “Undang-undang Kesehatan ada untuk maslahat anggota, bukan hanya untuk Organisasi Profesi (OP) tapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain, ” ungkapnya.
     
    UU Kesehatan tersebut memang merupakan sebuah perangkat aturan yang sudah sangat berpihak kepada seluruh rakyat di Indonesia. Bukan hanya sekedar memiliki keberpihakan kepada rakyat saja, melainkan aturan tersebut juga mampu untuk membuka peluang investasi di rumah sakit.
     
    Sehingga, dengan adanya pembukaan peluang investasi di rumah sakit yang dilakukan berkat adanya UU Kesehatan, maka ke depannya tentu akan mendatangkan sebuah pelayanan dengan kualitas yang jauh lebih baik di rumah sakit.
     
    Kemudian, dengan adanya UU Kesehatan ini juga termasuk turut memperhatikan bagi Rumah Sakit (RS) kawasan ekonomi khusus, yang mana sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan bertujuan agar seluruh rumah sakit bisa menambah adanya layanan dan pangsa pasar mereka yakni adalah untuk orang Indonesia yang biasanya berobat ke luar negeri.
     
    UU Kesehatan juga memperkuat peran konsil kedokteran dan tenaga kesehatan, dengan tetap menjamin independensinya.
     
    Keberpihakan yang terkandung di dalam isi atau substansi dari UU Kesehatan sebenarnya sudah sangat jelas, yakni aturan tersebut sangat berpihak kepada seluruh masyarakat dan publik di Indonesia. ***

    uu kesehatan dpr bamus idi lmdb
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Pamer KTP Digital, Dukcapil Gelar Diskusi...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait