Mas Dhito Berikan Diskon Pajak Bagi Pelaku Seni

    Mas Dhito Berikan Diskon Pajak Bagi Pelaku Seni

    KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan akan memberikan diskon pajak bagi pelaku seni yang bergelut kegiatan berbasis budaya, namun tidak semata untuk dikomersilkan. 

    Hal itu disampaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito usai menerima masukan dari Butet Kartaradjasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu, Senin (15/8/2022) 

    Disampaikan Butet, dalam konteks kebudayaan, pemerintah yang mengurusi persoalan pajak harus bisa membedakan antara produk industri entertainment berbasis budaya dengan karya berbasis budaya. 

    Butet mencontohkan, ketika Sujiwo Tejo main dalang, mengartikulasikan pikiran melalui kekuatan seni berarti Sujiwo Tejo tengah berkarya. Membagi pengetahuan dan mendidik masyarakat berbasis budaya, bukan untuk kepentingan hiburan semata.

    Berbeda cerita ketika ada seorang artis melakukan konser dangdut. Hal itu masuk industri hiburan berbasis seni. Meski seni masuk dalam kategori budaya, hal itu tetap harus membayar pajak tontonan atau hiburan.

    "Saya menghimbau teman-teman di birokrat, saya membenarkan semangat dispenda itu menggeber pendapatan dari pajak, tapi tolong dibedakan, " katanya.

    Butet menceritakan berdasarkan pengalamannya di Yogyakarta, sesuai aturan yang ada pajak tontonan sebesar 10 persen. Para pekerja seni pun mengikuti aturan itu, tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang berlaku. 

    Pun begitu, karena pertunjukan yang digelar tidak bersifat komersil para pelaku seni mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah hingga akhirnya 8 persen pajak yang disetorkan dikembalikan.  

    "Sebagai warga kota, kewajiban tetap dilakukan tapi di diskon yang sangat besar. Saya pikir ini satu keadilan yang sangat baik, " ungkapnya.

    Masukan itu pun langsung ditanggapi Mas Dhito. Dihadapan narasumber dan masyarakat yang hadir, Mas Dhito menyatakan akan memberikan diskon 8 persen bagi pelaku seni sebagaimana yang dijelaskan Butet Kartaradjasa.

    "Tolong nanti sebagaimana rumus yang disampaikan Pak Butet bahwa pajak 10 persen itu tetap wajib, tapi nanti kita beri keringanan 8 persen, " tegas Mas Dhito.

    Mendengar masukannya langsung ditanggapi Mas Dhito, Butet mengaku senang. Sebab, dua usulannya terkait festival Panji maupun pajak langsung mendapat tanggapan dari bupati. Menurutnya, soal perpajakan yang memetik manfaat adalah seluruh masyarakat kebudayaan di Kediri.

    "Saya merasa kehadiran saya di sini tidak sia-sia karena langsung mendapat tanggapan dari yang paling berkuasa di kabupaten kediri, " ucapnya.(adv kominfo)

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami