PALANGKA RAYA - Dua orang pemuda berinisial J (27) dan A (31) kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022) pagi.
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Dalam penyampaiannya, Kasat Resnarkoba pun mengungkapkan beberapa hal terkait penangkapan kedua orang pemuda tersebut, yang kini menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Narkotika dan diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Kedua tersangka yakni J dan A diringkus pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (26/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, ” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan pada saat itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada TKP, kami pun berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip, ” terang Kompol Asep Deni Kusmaya.
Setelah dilakukan penimbangan secara digital, kesepuluh paket itu pun diketahui memiliki berat kotor keseluruhannya mencapai 48, 21 (empat puluh delapan koma dua satu) Gram, yang juga selain itu petugas pun juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka tersebut.
Kompol Asep pun menuturkan, penangkapan kedua pemuda itu pun berawal dari adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh para personelnya dengan melakukan penyelidikan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya dan perjuangan Polresta Palangka Raya dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cantik Palangka Raya, ” tuturnya.
Tersangka J dan A pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Satresnarkoba, begitu pula dengan beberapa barang bukti diatas yang telah disita petugas.
“Kedua tersangka itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Asep Deni.
Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, kedua tersangka pun terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).