Miliki Sabu, Warga Lombang ditangkap Polsek Giligenting

    Miliki Sabu, Warga Lombang ditangkap Polsek Giligenting

    SUMENEP -  Anggota Polsek Giligenting yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial S bin Sudarwi (50), di rumahnya yang beralokasi di Dusun Cang-cang, RT/RW 06/02, Desa Lombang, Kec. Giligenting, Kab. Sumenep. Ia diduga miliki narkotika jenis sabu, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 13.50 WIB.

    Informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku yang miliki narkotika jenis sabu, polisi langsung melakukan penyelidikan, " kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH kepada wartabhayangkara.com, Kamis (16/6/2022).

    Menurut Widi, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul : 13.50 WIB, petugas melihat pelaku berinisial S bin Sudarwi (50), pada saat sedang berada diteras rumahnya.

    "Sesampainya di lokasi itu, setelah anggota melakukan penyelidikan dan dilakukan introgasi, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan di depan kamar pelaku ditemukan barang bukti, " kata AKP Widiarti.

    Polisi menggeledah depan kamar pelaku dan terdapat satu buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yg dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

    Selain itu, ditemukan satu buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 1, 160.000, - ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100 ribuan sebnyak 8 lembar, 50 ribuan sebanyak 4 lembar, 20 ribuan sebanyak 3 lembar, 10 ribuan sebanyak 8 lembar dan 5 ribuan sebanyak 4 lembar, dan dua buah korek api gas. 

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar pelaku berinisial S bin Sudarwi (50), didapatkan 2 pocket sabu dengan berat kotor - + 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras, " bebernya.

    Setelah barang bukti ditunjukkan, kemudian pelaku berinisial S bin Sudarwi (50), mengakui bahwa 2 poket/ plastik Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan digunakan/dikonsumsi sendiri.

    Widiarti menambahkan, menurut pengakuan pelaku berinisial S bin Sudarwi (50), bahwa 2 poket/ plastik Narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama Sunyoto warga asal Kec. Bluto, Kab. Sumenep.

    Selanjutnya pelaku berinisial S bin Sudarwi (50), beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman. Dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Lakukan Ops Gaktiplin Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait