Motif Cemburu, Pelajar SMA  Bunuh Pacar Setelah Hubungan Badan

    Motif Cemburu, Pelajar SMA  Bunuh Pacar Setelah Hubungan Badan

    DELI SERDANG - Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol l Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH melakukan Konfrensi Pers terkait pembunuhan seorang wanita yang dilakukan oleh seorang pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/2/2022) lalu.

    Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam paparannya menyebutkan bahwa korban inisial IM (20) warga Kecamatan Pantai Labu dijemput pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan - jalan, setelah berada di salah satu persawahan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    "Selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku cemburu terhadap korban. mereka menuju ke TKP terjadinya pembunuhan. Setelah selesai cekcok, terjadi juga komunikasi di antara mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di TKP, " ucap Irsan pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 11:00 Wib.

    Lebih lanjut Irsan menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi setelah mereka melakukan hubungan badan.

    "Pembunuhan ini  setelah terjadi hubungan badan antara korban dengan pelaku, setelah keduanya selesai memakai pakaiannya dengan lengkap, tiba-tiba si pelaku mendorong dengan kedua tangannya terhadap korban, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air. Kemudian setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan dan juga dengan kedua tangan pelaku mendorong korban ke dasar, kurang lebih 5 menit pada saat itu si korban juga berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku, Karena itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh di tangan si pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku, " sambungnya.

    Setelah upaya itu dilakukan kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku pergi kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya. 

    Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. (Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait