MUI Tangsel Minta Cabut Izin Usaha Tempat Prostitusi Berkedok Spa Vermogen dan Panti Pijat

    MUI Tangsel Minta Cabut Izin Usaha Tempat Prostitusi Berkedok Spa Vermogen dan Panti Pijat

    Tangsel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) soroti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berhasil menciduk pasangan bugil dan kondom berisi sperma di panti pijat atau Spa Vermogen beberapa waktu lalu. MUI Kota Tangsel meminta Dinas Pariwisata dan Satpol PP mencabut izin usahanya.

    Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak meminta kepada Satpol PP agar bertindak tegas mencabut izin usaha Spa atau panti pijat yang kedapatan membuka layanan prostitusi, kerap berulang kali terjadi. Rozak menilai mencederai Motto Kota Tangsel sebagai Kota religius.

    "Segera tindak secara tegas para pengelola Spa yang melanggar peraturan, itu apalagi sampai ada prostitusi, itu sangat mencederai Motto Tangsel yang Religius, mohon Satpol PP jangan main mata dengan Pengelola Spa, tapi Satpol PP harus tegas menindak, cabut izin Spanya jangan takut bertindak, " tegas Rozak kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/1/2022).

    MUI Kota Tangsel menilai, persoalan dugaan prostitusi berkedok Spa bukan lagi persoalan baru , tetapi tahun lalu sempat juga mencuat persoalan yang sama, ia menilai Dinas Pariwisata selaku pengawas tempat kebugaran tersebut tidak tegas sehingga kembali terulang.

    "Ini bukan persoalan baru, Dinas Pariwisata bertindak tegas, karena dianggap Dinas Pariwisatanya tidak tegas makanya masalah ini selalu berulang-ulang terjadi lagi, Dinas Pariwisata jangan main mata dengan pengelola Spa, " ungkapnya.

    Dengan adanya kejadian tersebut, di tambah dengan terbongkarnya tempat kos-kosan yang dijadikan tempat Prostitusi, Ustad Abdul Rojak meminta DPRD Kota Tangsel memanggil Dinas Pariwisata , Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan untuk dilakukan evaluasi soal kinerja mereka.

    "Bukan hanya memanggil tapi mengevaluasi dua dinas itu, evaluasi total, " tandasnya. (red)

    Ratna Hendi

    Ratna Hendi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait