Nekat Beraksi Di Bulan Ramadhan Dua Pria Asal Bertais Dibekuk Sat Narkoba

    Nekat Beraksi Di Bulan Ramadhan Dua Pria Asal Bertais Dibekuk Sat Narkoba

    Mataram NTB - Sat Narkoba Polresta Mataram kembali membekuk terduga dua pelaku narkoba di Lingkungan Gontoran Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dibekuk Kamis, tanggal 14 April 2022 sekitar jam 16.30 Wita.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan bahwa awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Lingkungan Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, menerima informasi tersebut kami bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, terang Yogi. Kamis, (14/04)

    Adapun identitas pelaku SH, (29), Wiraswasta,   dan S, (30), Wiraswasta, dengan alamat yang sama yakni lingkungan Gontoran Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, tambahnya.

    Kemudian salah satu rekan kami memanggil saksi umum yaitu perangkat Lingkungan setempat untuk mendampingi kami melakukan penggeledahan, dan alhasil ditemukan barang bukti pada terduga pelaku SH yaitu 1 ( satu ) buah klip bening didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1( satu ) poket kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) bendel plastik klip bening, 1 ( satu ) buah pipet plastik pada ujungnya telah di runcingkan, 1 ( satu ) buah hp android merk Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp. 820.000 ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan Sabu.

    Sedangkan terduga pelaku S ditemukan 1 ( satu ) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 ( satu ) bendel plastik klip bening, 1 ( satu ) buah hp android merk Oppo warna merah, uang tunai Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) dan 2 ( dua ) buah kartu ATM BNI dengan total barang bukti sabu ada sekitar 2, 18 gram, tandas Yogi.

    Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam hukuman penjara paling sedikit 7 tahun atas dugaan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    " Terimakasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik, " tutup Yogi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Libatkan 89 Personel Jaga...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait