Ngaku Kasi Intel Kajati, Seorang Pria Alamat Medan Ditangkap Polisi

    Ngaku Kasi Intel Kajati, Seorang Pria Alamat Medan Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Penipuan atas nama tersangka HS, Sabtu 29 Januari 2021.

    Penangkapan HS, Pria yang beralamat Medan - Sumatera ini berdasarkan Laporan Polisi no 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. dimana dalam laporan tersebut Korban yang bernama Kasim, pria 49 tahun beralamat di Batu Kliang Lombok Tengah - NTB merasa di tipu oleh tersangka HS dan mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

    Keterangan diatas dispaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK pada saat konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/02).

    Didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Heri menjelaskan bahwa kronologis peristiwa penipuan tersebut saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, lingkungan Dakota, kelurahan Rembiga, kecamatan Selaparang kota Mataram.

    "Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kajati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram, "jelas Heri.

    Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal dengan calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji tersebut.

    "Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud, "jelas Kapolresta.

    Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.

    Lanjut Heri, karena korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati, dengan demikian korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

    "Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram, "pungkasnya.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Gempolkarya Himbauan Masyarakat Binaannya terkait Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Gubernur Mahyeldi Bangga, Pesannya Ditindaklanjuti Serius Pemko Payakumbuh
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD di Minimarket Pisangsambo
    Iman Adinugraha Peduli dan Berbagi Rangkul Warga Dengan Cinta Bangkit bersama dari Bencana Alam Sukabumi 2024
    Bripka Yusup Patroli Siang Antisipasi Gukantibmas Sasar Pasar Cikampek 

    Ikuti Kami