Nyambi Jualan Sabu, Pengusaha Loundry di Mataram Diamankan Polisi

    Nyambi Jualan Sabu, Pengusaha Loundry di Mataram Diamankan Polisi

    Mataram NTB - Merasa usaha laundry nya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang pria di wilayah Cakranegara Kota Mataram terpaksa Nyambi menjual narkoba jenis sabu,  dengan harapan pendapatan nya mencukupi kebutuhan.

    Atas usaha sampingan tersebut akhirnya pria yang berbisnis utamanya Loundry tersebut terpaksa diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai narkoba, Kamis (06/01).

    Tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah sdr.  WS, pria 19 tahun, usaha Loundry, beralamat di lingkungan karang Bagu, kecamatan Cakranegara Kota Mataram,  atas informasi yang diterima anggota Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas tersangka.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap sdr.WS di sekitar kediamannya tadi siang.

    "Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud, "ungkap Yogi usai penangkapan saat di konfirmasi media ini (06/01).

    Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Saat melakukan penggeledahan, dari tangan Tersangkasdr WS  ditemukan barang bukti dengan berat 3, 15 gram brutto yang langsung diamankantim opsnal untuk dijadikan barang bukti.

    "Disamping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu buah Hp serta uang tunai sejumlah  620 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi sabu, , "jelas Yogi. 

    Saat ini  tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya diperiksa dan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.

    "Dari hasil Pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan, "jelasnya.

    WS melakukan tindakan ini agar memperoleh pemasukan tambahan, dimana berdasarkan keterangan WS dari per gramnya bisa menghasilkan tambahan pemasukan hingga satu juta rupiah.

    "Dia ini berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang di beli dan dijual, "kata Yogi.

    Namun lanjut Yogi, sangat tidak dibenarkan apapun alasan orang melakukan bisnis barang haram ini. Untuk tersangka WS kami kenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara."Tutup Yogi".(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1,6 Kg Sabu
    Babinsa Kodim Mamasa Bahu Membahu Bersama Masyarakat Bersihkan Jalan dan Saluran Air
    Sosialisasikan Terus Bahaya Judi Online Ke Warga Oleh Anggota Polsek Klari
    Semarak Porseda 2024, Ajang Sportivitas Seni dan Kebersamaan di UPT SMKN 1 Pangkep
    Binmas Kargo Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Nataru

    Ikuti Kami