Obati Kangen, Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Anak Binaan LPKA Kutoarjo Dibuka Setiap Rabu dan Sabtu

    Obati Kangen, Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Anak Binaan LPKA Kutoarjo Dibuka Setiap Rabu dan Sabtu
    Layanan kunjungan Keluarga Anak Binaan

    KUTOARJO - Pagi ini, Rabu (4/1/2023) merupakan layanan kunjungan tatap muka terbatas Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo perdana diawal tahun 2023. Keluarga Anak Binaan dengan tertib bergiliran melewati Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan layanan petugas yang menerapkan 5S (Salam, sapa, senyum, sopan dan santun).

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya secara terpisah menyebutkan layanan kunjungan tatap muka terbatas sebagai salah satu obat kangen orang tua untuk bertemu Anaknya yang sedang menjalani masa pembinaan.

    Meskipun pemerintah telah mencabut status PPKM akan tetapi kewaspadaan harus tetap menjadi hal yang utama bagi petugas LPKA Klas I Kutoarjo dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas dengan senantiasa menerapkan prokes (Protokel kesehatan) mengingat covid 19 ini belum sepenuhnya hilang bahkan di sinyalir muncul varian baru.

    Layanan kunjungan di LPKA Klas I Kutoarjo dibuka setiap hari Rabu dan Sabtu dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan Anak Binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut.

    Setelah itu setiap pengunjung dan barang bawaannya akan diperiksa secara ketat untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam LPKA seperti Handphone, gunting, pisau, obat-obatan terlarang termasuk rokok.

    "Ada larangan merokok untuk seluruh Anak Binaan dan telah menjadi salah satu aturan tata tertib di LPKA yang wajib ditaati, " jelas Teguh.

    Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas, dimana kunci loker tersebut di pegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.

    Setelah itu pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung antara lain, lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkujung.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Lustrum XII UB, Ada Napak Tilas Raden Wijaya...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait