Oknum Polisi Pangkat Bripka di Jeneponto Tertangkap Basah Nyabu dengan Perempuan di Kamar

    Oknum Polisi Pangkat Bripka di Jeneponto Tertangkap Basah Nyabu dengan Perempuan di Kamar
    Ket: Gambar Ilustrasi diambil dari Internet/Indonesiasatu.co.id

    JENEPONTO - Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Jeneponto, menangkap tiga orang terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Senin (10/10/2022). 

    Dari ketiga terduga pelaku tersebut, satu orang diantaranya diketahui oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Jeneponto inisial SP berpangkat Bripka. 

    Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Muhammad Yusuf melalui Humas dalam rilisnya mengungkapkan, penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari informasi warga setempat yang menyampaikan kesalah satu anggota unit opsnal Satnarkoba bahwa di belakang penjual coto Belokallong diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

    Selanjutnya kata Mantan Kasat Serse Bulukumba ini, melakukan penggerebekan dan telah didapati saudara lelaki SP bersama dengan lelaki IS dan perempuan SK tengah berada di dalam kamar rumah lelaki IS.

    “Tetduga pelaku itu diketahui, inisial IS, 31 tahun, SK 24 tahun dan Bripka SP 37 tahun, " ungkapnya lewat rilis Humas Polres Jeneponto, Kamis (20/10/2022). 

    Dijelaskan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Binamu, Jeneponto. Saat ketiga orang ini diamankan sesaat telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    "Barang yang diduga narkotika jenis sabu yang di konsumsinya itu belum habis. Namun, masih ada sisa sebanyak 2 sachet dan hanya kurang sedikit dari 2 sachet, " jelasnya. 

    Dari hasil interogasi, AKP Muhammad Yusuf membeberkan ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ini diperoleh dengan cara patung-patungan. 

    "Jadi ceritanya itu lelaki IS Rp. 400 ribu rupiah, perempuan SK Rp. 400 ribu rupiah dan lelaki. SP Rp. 200 ribu rupiah dan setelah uang terkumpul, lelaki SP menyerahkan uang tersebut kepada lelaki IS untuk pergi membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), ” bebernya. 

    Ditambahkan, pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk penanganan lebih lanjut dan dilakukan proses hukum. 

    Penulis: Syamsir. 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait