PASER - Pansus III DPRD Paser lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser, bahas substansi Raperda pendidikan baca tulis Al-Qu'ran di gedung DPRD Paser Kalimantan Timur pada Senin (27/12/2021).
Ketua RDP, Jarnawi sebagaimana diwawancarai awak media Tribun Kaltim Selasa (28/12/2021) mengatakan, hasil RDP dengan OPD terkait Raperda Pendidikan baca tulis Al-Qur'an telah rampung dibahas serta disahkan oleh Kemenkumham. Hanya menunggu 1 langkah, terkait tahap finalisasi agar bisa disahkan Pemerintah Daerah melalui sidang Paripurna.
Sehingga dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta payung hukum yang kuat untuk langkah teknis pelaksanaannya bagi stakeholder dan Pemerintah Kabupaten Paser, karna tidak ada lagi kendala dalam perencanaannya.
Menurut Jarnawi, proses perancangan Raperda, serta pengumpulan data-data dari berbagai daerah sebagaimana untuk bahan pertimbangan, tidak ada permasalahan. Hanya ada sedikit revisi dari Kemenag Paser terkait beberapa pasal, namun tidak terlalu urgen untuk dilakukan revisi.
" Tujuan Raperda pendidikan baca tulis Al-Qur'an ini inisiatif dari DPRD Paser, agar anak-anak ke depan, dapat dengan mudah membaca dan menulis Al-Qur'an. Karna pada dasarnya Kabupaten Paser ini merupakan daerah yang religius". Tutur Jarnawi.
Dengan dasar kajian dan melihat latar belakang/histori kabupaten Paser yang religius, maka Jarnawi beserta beberapa angota dewan di pansus III DPRD Paser sesegera mungkin mendorong raperda pendidikan baca tulis Al Quran untuk disahkan, agar bisa menjadi salah satu dasar peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Paser.