JEMBER - Pemberlakukan harga baru pada Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan pada Sabtu 03/09/2022 yang telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan diberlakukan sejak 03/09/2022 pukul 14.30 Wib.
Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan diantaranya harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Menyikapi situasi tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, saat kami wawancarai menyatakan, bahwa dalam kondisi yang serba sulit seperti sekarang ini, pemerintah menghadapi hal yang dilematis.
Ini dapat kita perhatikan dari pidato Presiden RI diantaranya menyatakan "Saya sebetulnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangaku dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompnesasi tahun 2022 telah meingkat 3 kali lipat dari Rp 152, 5 triliun menjadi Rp 502, 24 triliun".
Dengan kenaikan BBM kali ini diharapkan masyarakat memahami kondisi pemerintah, dan kita TNI Kodim 0824/Jember, tentunya wajib mengawal dan mengamankan kebijaka pemerintah ini, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memantau perkembangan situasi (Bangsit) wilayah lebih intensif.
Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau jajaran untuk melakukan pemantauan wilayah lebih intensif pasca pengumuman kenaikan harga BBM tersebut.
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
Kemudian tingkatkan pengamanan di obyek-obyek vital seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan lain-lain, yang ada diwilayah tanggung jawabnya masing-masing, berkoordinasi dengan pihak terkait. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)