PASER _ Terkait adanya keluhan Gubernur Kaltim Isran Noor yang menyesalkan minimnya dana perimbangan pusat yang kembali ke Kaltim hingga persoalan pembangunan infrastruktur dan jembatan ngangkrak dimana-mana, menjadikan Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) Muchtar Amar, SH ikut prihatin dan berkomentar.
Ditemui awak media Rabu 25/05/2022 di ruang kerjanya. Muchtar menilai, statement Isran Noor terkait minimnya dana perimbangan yang dilontarkan adalah memang merupakan suatu tanggung jawab Gubernur itu sendiri agar bisa memperjuangkan bagaimana daerah yang dipimpinnya dalam hal ini Kaltim bisa maju.
“meski disisi lain, ini juga patut diapresiasi dan dicontoh, karena pak Isran tanpa malu telah mengakui bahwa infrastruktur, jalan dan jembatan yang ada di era pemerintahannya itu banyak yang rusak”, kata muktar.
Sementara dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut UU No. 33 tahun 2004 secara subtansi tidak pernah dijelaskan bagaimana pembagian dana perimbangan 50 : 50 yang telah diusulkan tersebut.
"Pemerintah daerah kan ada porsinya, jadi meski demikian pemerintah pusat harus bisa tetap memperhatikan infrastruktur, jalan dan jembatan yang dikabarkan masih banyak yang rusak tersebut”, ungkap Muktar.
Kaltim sebagai daerah penghasil SDA minyak, gas, batubara, CPO serta hasil hutan kayu dan non kayu, idealnya pemerintah pusat bisa memprioritaskan melalui dana perimbangan DAK dan DAU atas dampak lingkungan ataupun dampak ekologisnya, seperti banjir besar 6ang ada di Kaltim dan Kalsel”, jelas Muchtar. (*hend*)