Pelaku Curat Mencoba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Akhirnya Ambil Tindakan Tegas Terukur

    Pelaku Curat Mencoba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Akhirnya Ambil Tindakan Tegas Terukur

    Mataram NTB - 90 unit Hp yang di ambil sekaligus serta puluhan uang tunai yang pernah di curinya di beberapa tempat, seorang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor akhirnya diamankan dengan sebutir peluru beberapa saat setelah hendak kabur dan melawan petugas.

    Ketarang tersebut di jelaskan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (19/09).

    Hadir dampingi Kapolresta Mataram yaitu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.

    "Pelaku ini merupakan Residivis 2018 lalu, ia ditahan 1, 8 bulan akibat kasus Curanmor dan kali ini melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).

    Pelaku bernama B, Pria 24 tahun asal Jempong, Kecamatan Sekarbela kota Mataram ini ditangkap berdasarkan 6 laporan polisi yang masuk ke Polresta dan Polsek Jajaran.

    Maka, atas hasil penyelidikan tim opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram pelaku ahirnya berhasil diamankan.

    "Pelaku di tangkap dirumahnya. Awalnya B berusaha kabur dan bahkan melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, "jelas Kapolsek meniru keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

    Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku diantaranya yaitu melakukan pencurian di Kana Cell dengan mengambil 90 unit Hp (baru dan rusak) kemudian dijualkan ke temannya dan mendapat bagian 8 juta. Kemudian melakukan pencurian disalah satu Apotik dengan mengambil uang 11 juta rupiah, kemudian di salah satu Pegadaian mengambil beberapa emas dan uang tunai 9 juta rupiah.

    "Itu sementara yang diakui oleh pelaku, dan setiap bereaksi pelaku selalu menggunakan karung sebagai wadah membawa hasil curiannya, "ucap Mustofa.

    "Sementara hasilnya hanya digunakan untuk poya-poya, judi slot dang nyabu, "imbuh Mustofa meniru keterangan pelaku.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit  Hp, dan satu buah laptop.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami