Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 
    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Sukabumi - Para pelaku pembobol toko kosmetik ternyata sebelumnya telah mengontrak di Wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    Hal ini diungkapkan Kapolsek Cibadak Kompol Maryono kepada awak media pada konferensi pers kasusnya di Mapolsek Cibadak, Selasa (8/2/22).

    Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik yaitu MY, UD dan IR menurut Maryono semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan.

    " Dua pelaku ditangkap di Cianjur kota dan satu pelaku lagi berada didaerah dekat arah puncak, " ujarnya kepada awak media.

    Para pelaku berhasil membongkar dan menguras isi toko di toko kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    " Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.380. 000 juta, " lanjut Maryono.

    Lebih jauh Maryono mengatakan bahwa para pelaku ini diketahui merupakan residivist kasus pencurian.

    Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami