Pelaku Pencurian di Toko Milik Warga Desa Saobi Kangean Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencurian di Toko Milik Warga Desa Saobi Kangean Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban Rafiatun alias Hj. Rupik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. 

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.S.S.H., mengatakan pelaku warga Dusun Masjid, Desa Saobi, Kec. Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep yang berhasil diamankan yakni masing - masing berinisial HJ alias Man alias Erlin (38 thn), RUM alias Aup (19) dan AAR alias Rofik (19) masih buron.

    “Tiga Pelaku diduga terlibat kasus pencurian di toko milik korban Rofiatun alias Hj. Rupik yang beralokasi di Dsn. Masjid Desa Saobi, kec. Kangayan, kab. Sumenep, " ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartabhayangkara.com, " Minggu (13/11/2022).

    Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban korban Rofiatun alias Hj Rupik (50 thn) warga Dsn. Masjid RT/RW. 001/001 Ds. Saobi, kec. Kangayan Kab. Sumenep.

    Dari laporan tersebut, petugas Polsek Kangayan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, yakni inisial HJ alias Man alias Erlin (38 thn), RUM alias Aup (19) dan sedangkan AAR alias Rofik (19) masih buron.

    Hasil interogasi, kata Hj. Widi, pelaku HJ alias Man alias Erlin (38 thn) mengaku benar melakukan pencurian dan telah menjual rokok tersebut kepada seorang saksi bernama Erna dan rokok tersebut adalah hasil pencurian di toko milik korban Rofiatun alias Hj. Rupik (50 thn) dan yang melakukan pencurian adalah pelaku berinisial RUM alias Aup (19) yang dilakukan bersama-sama dengan pelaku AAR alias Rofik (19) masih buron (DPO), " jelasnya.

    Kasus pencurian di toko milik korban Rofiatun alias Hj. Rupik ini bermula terjadi pada Jum'at (7/10/2022) diketahui sekira pukul 07.30 WIB, dan berhasil diungkap Polsek Kangayan.

    Pelaku melakukan pencurian di toko korban, saat itu pelaku  menggasak uang tunai sebesar Rp 1.500.000, - dan juga mengambil beberapa press rokok Surya 12 serta rokok Malboro hitam.

    Ditempat yang sama, tiga hari kemudian kasus pencurian itu kembali terjadi menimpa korban, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku merangsak berhasil masuk dalam toko milik korban dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 500.000, - beserta mengambil beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok Malboro hitam.

    Dan ke esokan harinya, Minggu (10/10/2022) pelaku kembali beraksi melakukan pencurian yang ke tiga kalinya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 1.000.000, - beserta mengambil beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok Malboro hitam.

    Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.725.000, - ( delapan juta tujuh ratus dua puluh lim ribu rupiah ). 

    Kemudian korban mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut. Beberapa hari kemudian kembali terjadi kasus pencurian uang dan rokok di salah satu toko milik ustad Rasyid yang beralokasi di Dusun Masjid, Desa Saobi.

    Dikawasan yang sama di Dusun Lao'anna, Desa Saobi, terjadi lagi kasus pencurian rokok dan uang tunai di dua toko, yakni di toko milik Hasinuddin dan toko milik Erna.

    Menurut keterangan saksi Erna yang merupakan korban, bahwa sebelum toko miliknya dibobol pelaku, pelaku HJ alias Man alias Erlin (38 thn) pernah menjual rokok Surya dan rokok malboro kepada saksi Erna.

    Kemudian, setelah saksi Erna kehilangan barang miliknya berupa rokok, pelaku HJ alias Man alias Erlin (38 thn) kembali menjual beberapa pres rokok hasil curiannya kepada saksi Erna yang diketahui ciri - cirinya rokok sama, yaitu pada kertas pembungkus rokok tertuliskan harga 245. 

    Karena rokok yang hilang tersebut sebelumnya membeli dari korban Rafiatun als Hj. Rupik lalu saksi memberitahu korban Rafiatun bahwa pelaku HJ alias Man alias Erlin (38 thn) telah menjual rokok kepada saksi Erna, " ungkapnya.

    Selanjutnya pelaku berinisial HJ alias Man alias Erlin (38 thn), RUM alias Aup (19) dan pelaku AAR alias Rofik (19) yang buron, juga akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya.

    Barang Bukti (BB) yang disita berupa, sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO, satu pres rokok Surya 12, tiga pres rokok malboro hitam dan beberapa pak rokok malboro hitam.

    " Tiga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kangean guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut, " tambahnya. (Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Petugas Puskeswan Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait