Pembimbing Kemasyarakatan lakukan Asseament guna penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Cilacap

    Pembimbing Kemasyarakatan lakukan Asseament guna penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Cilacap
    Pembimbing Kemasyarakatan lakukan Asseament guna penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Cilacap

    Cilacap-(24/12) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan assesment terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Cilacap. 

    Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Assesment yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya buat. Saya merasa bersalah dengan istri dan selalu teringat cucu saya” ujar TR, salah satu warga binaan pemasyarakatan. 

    Selain melakukan penggalian data dari warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga mendapatkan informasi dari sumber lain, yaitu petugas Lapas Kelas IIB Cilacap, berkas lapas, putusan pengadilan, dan summary Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

    Assesment penurunan resiko yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada warga binaan tersebut guna memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan remisi bagi WBP. 

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP sudah mengalami perubahan perilaku atau belum. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Provinsi SulSel Muhammad Irwan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait