PANGKEP - - Pemkab Pangkep memiliki peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok(KTR).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 4 Perda tengang kawasan tanpa rokok. Ada kewajiban, untuk membentuk satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok.
Baca juga:
Vaksinasi Inhu Capai 71,94 Persen
|
"Itulah yang perlu kita tindak lanjuti, "ujar Kepala bagian hukum Pemkab Pangkep, Nur Aida usai Pertemuan Orientasi dan Penguatan Layanan UBM serta Pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Pangkep,
Diruang Pola Kantor Bupati, Rabu, 23 Februari 2022.
Lanjutnya, personil Satgas penegak KTR terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas ketenagakerjaan, Satpol PP, dinas perhubungan dan beberapa perangkat daerah lainnya. Sementara untuk instansi vertikal, dari Kementerian Agama.
Satgas ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2013.
"Dia harus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk terlaskananya kawasan tanpa rokok secara maksimal, "tambahnya.
Sementara untuk sanksi pelanggar, hanya berupa sanksi administratif. Berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penghentian kegiatan.
Kepala dinas kesehatan Pangkep, Hj Herlina menambahkan, Pangkep mempunyai perda kawasan tanpa rokok sejak tahun 2013. Olehnya itu, perlu dukungan OPD untuk menerapkan perda ini.
"Inilah yang kita lakukan, membentuk satgasnya, "katanya.
Dengan adanya KTR ini, diharapkan populasi perokok semakin berkurang. Serta diharapkan, anak-anak tidak menjadi perokok. Serta mewujudkan Pangkep tanpa ada iklan rokok.
"Hasilnya tidak didapatkan dalam waktu dua atau tiga tahun. Yang kita harapkan, hasilnya akan berpengaruh 15 atau 20 tahun yang akan datang. Ini merupakan invetasi jangka panjang pemda dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang baik, perlu SDM yang sehat. Kalau mereka perokok, mereka tidak sehat. Kalau tidak sehat, mereka tidak akan produktif, "imbuhnya
Pertemuan Orientasi dan Penguatan Layanan UBM serta Pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Pangkep, dihadiri oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.( Herman Djide)