BARRU - Pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa (Pilkades) serentak 28 desa di Kabupaten Barru akan diumumkan dari tanggal 15 hingga 18 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka pada 19 sampai 31 Agustus 2022.
Hal ini diakui Kepala Dinas PMD, PP, KB, PPPA, Jamaluddin, S.Sos. MH. Dilansir dari Ujung Jari.com., Jamaluddin menjelaskan bahwa, ada 28 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tanggal 19 Desember 2022.
“Pada tanggal itulah dilakukan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan surat suara dan saat itu pula dilakukan penetapan hasil perhitungan suara", kata Jamaluddin pada Kamis (4/8/2022).
Para Cakades saat ini sudah mulai sibuk mengurus kelengkapan berkas. Apalagi ada 20 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi para bakal cakades.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
Sementara itu, pihak DPRD Barru berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMDPPKBPPPA.
Rencana RDP ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Barru AFK Majid. Menurut legislator PKB ini banyak hal urgen yang ingin diketahui dewan dari Dinas yang meleading sektori Pilkades tersebut.
“Insya Allah kalau tidak ada pergeseran waktu, RDP ini akan digelar pekan depan. Apalagi jadwal RDP sudah dibahas dan telah dijadwalkan melalui rapat Bamus, ” ujar AFK Majid.
Pilkades ini kata AFK Majid, menjadi agenda pemilihan menarik dan boleh jadi banyak kepentingan akan bermain di Pilkades. “Tak dipungkiri kalau Pilkades ini akan ada nuansa politiknya karena akan memberi efek politik pada momentum Pemilu 2024, ” bebernya.
(Ahkam)