Penetapan Tiga Tersangak Kasus  Septic Tank Dibuol Sebagai Kado Ulang Tahun Adiaksa Ke-62

    Penetapan Tiga Tersangak Kasus  Septic Tank Dibuol Sebagai Kado Ulang Tahun Adiaksa Ke-62

    BUOL - Kejaksaan Negeri Buol(Kejari) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan tangki Septik Skala Komunal tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar Lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal.

    Informasi itu disampaikan Kejari Buol saat perayaan hari ulang tahun Adiaksa ke-62 yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Buol Jumat 22/2022

    Penetapan tiga orang tersangka oleh kejaksaan negeri buol terkait perkara dugaan kasus korupsi pada pembangunan tangki Septik skala komunal yang tersebar di 48 desa kini sudah dalam tahap penyidikan.

    Dalam Pernyataan Kejari Buol Luftfi Akbar SH.MH Dimana tiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini sebagai KADO Ulang tahun Adiaksa Ke-62

    " Pada tahun ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan kasus korupsi dana Septi sakal komunal" Kata Kajari Buol.

    Pembangunan tangki septik skala komul tersebut bersumber dari dana alokasi khusus(DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal yang tersebar di 48 desa di kabupaten Buol Sulawesi Tengah.(Sulteng).

    Sampai berita ini dinaikan belum diketahui pasti nama-mama dari ketiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka.(mat)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pamekasan Pimpin Giat Sertijab...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait