Pengepul Barang Rongsokan Diprotes Warga, Aipda Kesnal lakukan Upaya Persuasif dan Humanis

    Pengepul Barang Rongsokan Diprotes Warga, Aipda Kesnal lakukan Upaya Persuasif dan Humanis

    BARRU - Warga Lingkungan Mangkoso, Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru diresahkan dengan adanya salah satu kegiatan usaha pengepul barang rongsokan.

    Usaha yang dilakukan oleh salah seorang warga Lingkungan Mangkoso atas nama Urip tersebut diprotes oleh beberapa warga karena dinilai salah dalam penempatan barang rongsokan yang bisa menimbukan kecelakaan dan kebakaran.

    Menurut warga, pemilik usaha menyimpan barang rongsokan di bahu jalan bahkan sampai pada badan jalan. Walau pun itu hanya menutupi sebagian kecil akan tetapi dengan kondisi tersebut, selain dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan utamanya pada malam hari, juga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran apa bila ada pengguna jalan yang membuang puntung rokok di sekitar tempat yang di maksud.

    "Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kami atas nama warga disini tidak setuju jika pemilik usaha menyimpan barang rongsokan yang hampir sebagian besar berbahan plastik yang mudah terbakar. Selain itu, penempatan barang barang tersebut menyalahi aturan jalan. Hal ini telah kami sampaikan kepada Bapak Bhabinkamtimas", ungkap warga Lingkungan Mangkoso, pada Senin (30/1/2022).

    Dalam aduannya, Warga berharap agar barang barang rongsokan itu disimpan di pekarangan bagian belakang rumah pemilik usaha yang masih luas.

    Merespon dengan cepat aduan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangkoso, Polsek Soppeng Riaja, Aipda Kesnal langsung mendatangi tempat usaha milik Urip, untuk melakukan upaya persuasif dan menghindari terjadinya konflik horizontal, mengingat pemilik usaha tersebut berasal dari luar pulau.

    "Setelah melakukan upaya dengan humanis dan persuasif akhirnya pemilik usaha menyetujui permintaan warga dan akan melakukan upaya pemindahan barang barang ketempat yang lebih aman. Kami bersyukur, persoalan ini bisa selesai tanpa kendala", pungkas Aipda Kesnal.

    (Ahkam)

    Sulsel Barru
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait