Penundaan Sertifikat Warga Desa Joho Tidak Fair

    Penundaan Sertifikat Warga Desa Joho Tidak Fair
    Ketua Panitia PTSL Desa Joho M.Roihan saat menunjukkan surat penundaan. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Program pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri No.6 Tahun 2018 tentang PTSL dimana ditargetkan tahun 2025 seluruh Indonesia program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) sertifikat harus sudah selesai. 

    Ratusan warga pemohon PTSL warga Desa Joho Kecamatan Wates harus gigit jari. Berdasarkan undangan dari kantor BPN Kabupaten Kediri terkait pembagian sertifikat di Kantor Balai Desa Joho, Kamis (10/11/2022) mendapat informasi mendadak dari Pj Kades Joho ditunda. 

    Ketua Panitia PTSL Desa Joho M.Roihan saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget dengan adanya penundaan pembagian sertifikat kepada warga pemohon, karena sampai dengan saat ini pihak panitia tidak pernah diberitahu kalau ada penundaan dari manapun.

    "Kami sudah terlanjur mengundang 500 warga pemohon sertifikat ini atas dasar adanya surat pemberitahuan pelaksanaan pembagian Sertifikat PTSL Tahun 2022 dari BPN. Makanya hari ini mereka datang kesini untuk menerima sertifikatnya sesuai undangan. Saya tidak tahu kalau penyerahan sertifikat hari ini ditunda, " katanya.

    Lanjut Roihan bahwa penundaan pembagian sertifikat ini sangat tidak fair, karena sampai sekarang pihak Pemerintah Desa Joho maupun BPN tidak pernah melakukan koordinasi dengan Panitia PTSL desa setempat untuk menunda.

    "Saya baru mendengar kemarin sore kalau ada surat penundaan kepada BPN yang ditandatangani oleh Bapak Pj Kades Joho Moh Azwar Anas dan Camat Wates Arif Gunawan, tertanggal 09 November 2022. Kemudian saya telpon Pak Pj, alasannya karena ada pengaduan dari dua calon kades yang keberatan adanya pembagian sertifikat ini, " tuturnya.

    Roihan juga mempertanyakan kenapa pembatalan pembagian sertifikat tersebut dilakukan sepihak dan tanpa ada koordinasi dengan Panitia PTSL maupun masyarakat calon penerima terlebih dahulu.

    "Kalau ada pengaduan dari masyarakat ya harusnya ditampung, kemudian masyarakat lainnya juga harus diperhatikan, karena masyarakat ini kan banyak, dan sama-sama warga Desa Joho, bukan hanya ditanggapi sepihak saja. Apalagi undangan kepada 500 warga calon penerima itu sudah dibagikan. Anehnya lagi, sekarang Pak Pj juga tidak datang ke Kantor Desa Joho untuk menjelaskan kepada warga, "ujar Roihan. 

    Roihan juga mengakui kalau salah satu dari Panitia PTSL sekarang mencalonkan sebagai Calon Kepala Desa Joho, yaitu Abdul Yazid dengan nomor urut 3. Namun untuk menjaga netralitas Pilkades, sebenarnya sudah diantisipasi supaya tidak ikut hadir pada saat pembagian sertifikat tersebut.

    "Kalau toh pembagian sertifikat ini dikatakan ada tendensi politik, otomatis pemahaman kebalikannya, dia menunda itu atas tendensi politik juga. Padahal kami sebagai Panitia PTSL hanya melaksanakan dari BPN yang memberitahukan kalau hari ini akan dilakukan pembagian 500 sertifikat kepada warga, dan sisanya akan dilakukan bertahap. Kami pun juga tidak tahu kapan pembagian tahap berikutnya, " ucap Roihan. 

    Ada beberapa pemohon PTSL mengutarakan kekecewaan kepada media ini. Salah satunya bernama Girin (60), warga RT. 06 RW. 02 Desa Joho, salah seorang pemohon sertifikat PTSL yang tidak jadi membawa pulang surat tanahnya itu mempertanyakan adanya surat penundaan ke BPN yang ditandatangi oleh Pj Kades Joho dan Camat Wates, serta tidak adanya pemberitahuan kepada panitia maupun warga calon penerima.

    “Masyarakat sangat kecewa. Ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Program PTSL ini tidak main-main, kasihan panitia sudah berusaha keras. Meskipun musim politik, seharusnya hal ini tidak disangkut pautkan. Warga sudah membayar dan menunggu lama, , seharusnya ya dibagikan saja, ” katanya.

    Menurut Girin, sebenarnya program PTSL ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa sama sekali, namun anehnya kenapa oleh orang lain malah dikait-kaitkan. Apalagi program ini adalah dari BPN, bukan dari calon.

    “Desa Joho itu baru sekali ini lho melaksanakan PTSL. Saya disini mulai tahun 1986, dan selama ini tidak pernah ada yang bisa mengatasi sertifikat tanah massal. Sebenarnya program ini kan dari Pak Presiden Jokowi yang sangat bagus untuk rakyat. Jadi tidak usah dikait-kaitkan dengan lainnya, ” cetusnya.

    Girin juga mempertanyakan kenapa desa lain yang juga akan melaksanakan Pilkades bersamaan dengan Desa Joho, tetapi pembagian sertifikat PTSL nya tetap berjalan dengan baik tanpa ada kendala sama sekali.

    “Seharusnya kalau memang tidak boleh dibagikan sebelum Pilkades, ya semuanya tidak boleh, bukan hanya di Desa Joho saja. Pj itu ditempatkan disini sebenarnya disuruh menjabat dan ngemong rakyat, jadi seharusnya berlaku yang baik, jangan sampai meninggalkan bekas tidak baik. Desa Joho ini perlu dipimpin oleh orang yang baik dan benar, ” ujarnya.

    Ditambahkan Girin, kalau ingin menjadi pemimpin di desa itu seharusnya mengikuti keinginan warga. Apalagi kalau ada program seperti PTSL ini ya seharusnya mereka ikut senang dan berterima kasih kepada panitia, bukan malah meminta dilakukan penundaan pembagian sertifikatnya seperti ini, padahal undangan sudah diterima warga, dan mereka pun datang karena tidak ada kabar kalau ditunda.

    “Seharusnya bijak dengan pemerintahan. Desa ini mau dibawa kemana kalau semacam ini. Belum jadi orang yang di atas saja sudah semacam ini caranya, nanti kalau jadi pemimpin terus gimana ? bisa dijadikan contoh apa tidak ?. Kalau mau berpolitik itu seharusnya yang fair saja, baik dan jujur, karena nantinya warga lah yang akan menilai dan memilih, ” tegasnya.

    Hal yang sama diungkapkan Luluk Windiani Mufidah, salah satu pemohon sertifikat PTSL di Desa Joho. Dirinya juga mempertanyakan adanya penundaan pembagian sertifikat tersebut, karena sebelum warga datang ke balai desa sesuai undangan dari panitia itu tidak ada pemberitahuan kalau ditunda.

    “Saya kecewa, sudah ijin untuk tidak masuk kuliah karena ada pengambilan sertifikat tanah, tetapi ternyata ditunda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau alasannya akan ada Pilkades, harusnya ya hak masyarakat itu malah diberikan saja. Lha begini ini kan masyarakat jadi ragu untuk memilih saat Pilkades nanti. Makanya kalau berkompetisi dalam pencalonan itu yang fair saja, jangan ada konspirasi seperti ini, ” tuturnya.

    Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Tulungagung ini mengaku sertifikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat, apalagi dirinya selaku pendatang yang belum lama tinggal di Desa Joho, sehingga sangat membutuhkan bukti hak kepemilikan atas tanahnya.

    “Dulu itu kabarnya sertifikat akan dibagikan bulan Agustus, tetapi ternyata prosesnya belum selesai, sehingga ditunda. Dan hari ini kami sudah datang di balai desa, eh ternyata ditunda lagi. Lha besuk masak saya harus ijin lagi ke dosen untuk mengambil sertifikat lagi, kan aneh. Makanya kalau memang sertifikat itu sudah siap, ya segera dibagikan saja, karena itu adalah hak masyarakat, ” ungkapnya. 

    Sementara itu, Pj Kepala Desa Joho, Moh.Azwar Anas, hingga berita ini naikkan belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Camat Wates Arif Gunawan, SH didampingi Sekcam Wates, Ir.Herianto, MM, dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan penundaan pembagian sertifikat PTSL di Desa Joho.

    Camat Wates Arif Gunawan menjelaskan, Disinggung warga pemohon PTSL sudah terlanjur hadir di Balai Desa tidak ada kabar penundaan atau surat penundaan penerimaan PTSL. 

    Camat Wates Arif Gunawan menjelaskan, bahwa itu merupakan kewenangan BPN, kita hanya memohon untuk sementara di tunda untuk tidak dibagikan sertifikatnya untuk meredam masyarakat karena ada pilkades. 

    "Nanti pasti dibagikan ke masyarakat entah besok atau senen, wong sertifikatnya sudah jadi kok, "terang Arif. 

    Ditanya terkait surat permohonan dikirim kapan Dijawab Camat sudah dikirim kemarin tanggal 9 Nop. 

    Ditanya lagi apa sudah ada balasan atau dikabulkan permohonan dari BPN. Dijawab Camat sudah ada. 

    Lebih Lanjut Camat mengungkapkan, bahwa yang meminta permohonan penundaan Pemerintah Desa sendiri atas nama Pj Kades Joho Azwar Anas, karena situasinya pilkades. "Dan, yang menentukan pembagian sertifikat jadwalnya BPN, " terang Camat. 

    Permasalahannya terkait Ketua PTSL tidak tahu kalau ada penundaan dan tidak dikabari. Dijelaskan Camat bahwa itu kewenangan BPN dan harusnya BPN yang memberi kabar penundaan. 

    "Nanti, Ketua PTSL tanya lagi ke BPN jadwalnya pembagian kapan? Atas kejadian warga sudah terlanjur datang dan tidak jadi menerima sertifikat, " imbuh Arif. 

    Camat menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, sertifikat sudah jadi kan, akan dikasihkan kepada masyarakat entah besok atau senen tetap dibagikan ke masyarakat.

    "Karena ini program pemerintah dan BPN juga akan menjadwalkan, cuma masalahnya ini terkait pilkades untuk meredam agar situasi desa tidak panas, "himbau Camat. 

    Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari pihak BPN Kabupaten Kediri terkait penundaan pembagian sertifikat pemohon PTSL warga Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. (pri) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait