PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare melaksanakan Penyerahan DHKP dan SSPT PBB Tahun 2022 yang dirangkaikan dengan pembayaran perdana PBB Tahun Anggaran 2022
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Parepare Dr. HM Taufan Pawe SH, MH, Wakil Wali Kota Parepare H. Pangerang Rahim, Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu, Sekda, Asisten, dan para SKPD, Camat serta Lurah Selasa (17/5/2022).
Kesempatan itu Dr HM Taufan Pawe SH, MH menyampaika, SPPT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
"SPPT PBB memegang fungsi bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga, dan menjadi salah satu elemen terhindar dari hak milik tanah dan bangunan, " ucapnya.
Pemkot Parepare, kata dia, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan disegala bidang baik infrastruktur maupun keumatan.
"Kit diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih bertumpuh pada dana perimbangan atau dana transfer dari pusat. Sehingga untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah