Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas Sasaran Non Fisik TMMD Ke - 115 Kodim 1609 /Buleleng

    Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas  Sasaran Non Fisik TMMD Ke - 115 Kodim 1609 /Buleleng
    Kegiatan non fisik TMMD ke - 115 melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kamtibmas di Desa Giri Emas

    BULELENG -  Kegiatan Non Fisik yang merupakan program TNI Manunggal Membangun Desa  (TMMD) ke - 115 Kodim 1609 /Buleleng melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum Kamtibmas, Jumat  (21/10/2022). Kegiatan penyuluhan hukum Kamtibmas dalam rangka TMMD ke - 115 dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. penyuluhan hukum Kamtibmas Aiptu Nengah Karsana  dan Aiptu Wayan Rupaya  sebagai Narasumber dari Polres Buleleng. 

    Hadir dalam penyuluhan hukum Kamtibmas tersebut Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan selaku Pawas TMMD ke-115 TA. 2022,  Perbekel Desa Giri Emas, Wayan Saputra, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Giri Emas, Perangkat/Staf Desa Giri Emas 10 orang, Pecalang Desa Giri Emas 15 orang, Hansip Desa Giri Emas 18 orang dan Tokoh masyarakat Desa Giri Emas 10 orang. 

    Dalam kesempatan itu Sambutan dari Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng menyampaikan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Kodim 1609/Buleleng bekerja sama dengan Polres Buleleng bertujuan untuk membantu program Pemerintah dalam pembangunan, meliputi kegiatan fisik maupun non fisik, "

     Dengan demikian tentunya kerjasama yang baik antara Pemerintah, Kepolisian, TNI dan juga warga sangat dibutuhkan dalam mewujudkan tercapainya pembangunan, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, " jelasnya 

    Imbuhnya menghormati hak-hak anggota keluarga lain dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya, apabila hal ini dapat dilakukan maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara, ". 

    Penyuluhan Hukum Kamtibmas yang disampaikan oleh Narasumber Aiptu Nengah Karsana dan Aiptu Wayan Rupaya dari Polres Buleleng menyampaikan bahwa, penyuluhan Hukum Kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, "

    " Potensi Kamtibmas tersebut adalah penyalahgunaan Narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Mengantisipasi potensi gangguan itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan. Setelah mengikuti penyuluhan ini, diharapkan warga akan mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan sadar mengapa hukum di perlukan, " ujarnya. (Mga)

    buleleng bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami