Peresmian Omah Sambung Rasa, Kapolres Trenggalek: Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani

    Peresmian Omah Sambung Rasa, Kapolres Trenggalek: Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani

    TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek mendukung penuh Omah Sambung Rasa Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

    Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menghadiri peresmian omah sambung rasa restorative justice yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek dan disiarkan secara virtual di seluruh kecamatan se Kabupaten Trenggalek. Rabu, (8/6).

    “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi omah sambung rasa restorative justice ini dan diharapkan nanti Kejaksaan bisa berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas maupun unsur tiga pilar yang ada di desa sehingga tidak hanya paham tentang hukum tetapi juga bersinergi membangun Kamtibmas yang kondusif, ” ujar AKBP Dwiasi.

    Peresmian omah sambung rasa restorative justice tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

    AKBP Dwiasi mengatakan, selain bermanfaat menambah wawasan dan pengetahuan tentang restorative justice, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang tentunya turut berpengaruh positif terhadap Kamtibmas wilayah.

    Menurut Kapolres Trenggalek, Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati nurani. Dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.

    “Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati Nurani, ”kata AKBP Dwiasi

    Masih menurut AKBP Dwiasi, banyak sisi positif bagi penegakan hukum melalui musyawarah demi mewujukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepastian hukum.

    Sementara itu, Kajati dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah mendukung terwujudnya omah sambung rasa restorative justice ini terutama Kapolres Trenggalek yang selalu sinergi bersama Kejari Trenggalek dalam penanganan perkara. 

    Di Jawa Tmur sendiri telah berdiri 164 rumah restorative justice. 

    Acara ditutup dengan penandatangan prasasti peresmian omah sambung rasa restorative justice dan penyerahan cindera mata dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada di Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.

    Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Trenggalek H. Moch Nur Arifin, S.E., Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, SH, Dandim 0806 Trenggalek Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, S. Sos., Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Antyo Harri Susetyo, S.H, Ketua MUI Trenggalek K.H Dr. Syafi’I, Para Kepala OPD, Camat dan Kades se Kabupaten Trenggalek serta sejumlah tamu undangan lainnya. (**19/hms)

    TRENGGALEK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Turut Serta Dalam Tim Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polsek Telukjambe Timur Gelar Patroli Dialogis di Perum KGV 1
    Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Dialogis di Dusun Gempol Girang
    Autentikasi:  Dansatgas Media HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho
    Bringing Joy to Susumuk: TNI Soldiers and Children Unite to Decorate Christmas Tree
    Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Lakukan Giat Sambang Humanis

    Ikuti Kami