Pesan Ganja melalui Medsos, Pria di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

    Pesan Ganja melalui Medsos, Pria di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram
    Barang bukti yang diamankan tim Resnarkoba Polresta Mataram dari terduga yang diamankan saat penggeledahan, (23/02)

    Mataram NTB - Niat untuk menjadikan obat, seorang pria di Mataram nekat memesan narkotika jenis ganja melalui online. Akhirnya pria bernama RM, Pria 31 tahun suku Sasak beralamat di lingkungan Pande, Kecamatan Sekarbela kota Mataram tersebut diamankan Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu, (23/02).

    Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE usai melakukan pengamanan terhadap terduga, (23/02).

    Kasat menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman.

    Atas informasi tersebut Kasat memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan  informasi tersebut. Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal dengan disaksikan petugas lingkungan setempat dilakukan penangkapan terhadap terduga selaku pemilik paket tersebut di rumahnya di lingkungan Pande, kelurahan karang Pule Kecamatan Sekarbela, kota Mataram.

    Dari hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4, 96 gram, yang selanjutnya diamankan bersama barang lainnya berupa kertas rokok serta alat komunikasi.

    "Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram, "jelas Yogi.

    Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat.

    Dan terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetehui info ganja tersebut melalui media sosial.

    "Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online, "jelas Yogi.

    Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Gempolkarya Himbauan Masyarakat Binaannya terkait Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Gubernur Mahyeldi Bangga, Pesannya Ditindaklanjuti Serius Pemko Payakumbuh
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD di Minimarket Pisangsambo
    Iman Adinugraha Peduli dan Berbagi Rangkul Warga Dengan Cinta Bangkit bersama dari Bencana Alam Sukabumi 2024
    Bripka Yusup Patroli Siang Antisipasi Gukantibmas Sasar Pasar Cikampek 

    Ikuti Kami