Pesta Sabu, Dua Warga Lenteng Sumenep Diringkus Polisi

    Pesta Sabu, Dua Warga Lenteng Sumenep Diringkus Polisi

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang warga asal Dusun Kebun Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Hj. Widiarti.S., S.H mengatakan, dua orang pelaku yakni berinisial A bin Abduh (48 thn) dan berinisial F bin Mohamad Kholik (34).

    Kedua pelaku ditangkap di ruang tamu rumah berinisial A bin Abduh (48 thn) yang beralokasi di Dsn. Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng Kab. Sumenep, Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, " kata AKP Hj.Widiarti saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id, Kamis (14/7/2022).

    Hj. Widi menuturkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik A bin Abduh (48 thn), sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut, Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang terletak di lantai ruang tamu lokasi kejadian tersebut.

    Setelah ditunjukkan semua barang bukti, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu, selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ujarnya.

    Barang Bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 50 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah dompet kain warna coklat, 1 unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah dan 1 unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.

    Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Coffee Morning Bersama, Wali kota Sebut...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Magelang: Inovasi Tiada Henti, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
    Polwan Polsek Telukjambe Timur Gelar Patroli Dialogis di Perum KGV 1
    Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Dialogis di Dusun Gempol Girang
    Autentikasi:  Dansatgas Media HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho
    Bringing Joy to Susumuk: TNI Soldiers and Children Unite to Decorate Christmas Tree

    Ikuti Kami