PADANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan di kawasan Tunggul Hitam, persisnya di depan pemakaman umum dan kawasan Bundaran Air Mancur, Pasar Raya, Jumat (7/1).
Penertiban dan penataan PKL itu tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penataan dipimpin langsung Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (P3D), Bambang Suprianto, dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban PKL di dua titik tersebut, karena melanggar Perda dan akan terus dilakukan secara bertahap di Padang.
“Kita akan lakukan penertiban secara terus menerus kepada pelanggar yang memakai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga keindahan dan menjaga ketertiban, guna mengembalikan fasilitas terhadap fungsinya, ” kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, kepada seluruh masyarakat Padang agar taat aturan yang ada dan sama-sama menjaga untuk Kota Padang tercinta.
“Kita imbau kepada masyarakat Padang jika ingin berjualan jangan menggunakan fasum. Fasum itu diperuntukkan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, ” ujar Mursalim.
Baca juga:
Peringatan Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag
|
Terakhir Mursalim mengatakan, diharapkan kepada masyarakat mari taati aturan yang ada, demi Kota Padang yang lebih tertata.
“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan kota dengan menaati aturan yang diberlakukan Pemko Padang, ” tutupnya. (**)