PN Palangka Raya Vonis 3 Tahun Susi Owner PT KMI, Kuasa Hukum Banding

    PN Palangka Raya Vonis 3 Tahun Susi Owner PT KMI, Kuasa Hukum Banding
    Gambar: Wang Xiu Juan (Susi), Owner/pemilik PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Persidangan PN Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Seperti pepatah mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang saat ini dirasakan oleh salah satu Investor Pertambangan di Kalimantan Tengah, Wang Xiu Juan (Susi), Owner/pemilik PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI).

    Investor berasal dari Negeri Cina ini, Susi divonis 3 (Tiga) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin Sore (1/8/22), bersama dengan Muhamad Mahyudin, berkas terpisah, mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), tiga tahun penjara juga.

    Majelis hakim yang beranggotakan, Irfanul Hakim, SH, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, SH, .MH dan Yudi Eka Putra, SH, .MH, tetap berpegang penuh terhadap keyakinan bahwa kedua tersangka, Mahyudin dan Susi telah terbukti memalsukan surat untuk angkutan batubara, yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TGM, yang selama ini sebagai Mitra kerjasamanya.

    Majelis hakim, dalam amar putusan menyatakan perbuatan keduanya, telah merugikan pihak PT TGM. Kesaksian saksi ahli  yang dihadir pihak PT KMI, yang menyatakan, baik secara administrasi Kemenkumham perseroan, bahwa setiap adanya perubahan kepemilikan saham, harus dilaporkan dan didata kembali.

    Selain itu juga, aturan adanya perubahan kepemilikan saham, harus diketahui oleh Bupati dan Gubernur, dan Surat Keputusan Bupati Kapuas No 68/DISTAMBEN Tahun 2012, dengan tegas melarang dan tidak diperbolehkan memindahkan IUP/sahamnya ke pihak lain, hanya sebagai bahan pertimbangan.

    Alfin Suherman, SH, .MH, .CN, kuasa hukum Susi,   menyingkapi putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, akan mengambil upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karena menurutnya, putusan tersebut berbeda pendapat dengan pihaknya, selaku kuasa hukum Susi.

     "Bu Susi dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara, kami sebagai penasehat hukum tetap menghormati apapun yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun demikian kami atas nama ibu Susi akan mengajukan banding, " kata Alfin Suherman, kepada awak media sesaat setelah dibacakan putusan hukum kepada ibu Susi.

    Dihadiri sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Kalimantan Tengah, Gerdayak Indonesia, Batamad, PLB, LSR dan DPD Joman Kalteng. Kehadiran mereka, selain untuk pengamanan, dukungan Moril terhadap apa yang dialami, Ibu Susi yang dirasakan, telah terzholimi dalam perkara yang dihadapinya sekarang.

    Hendra Jaya Pratama, Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, menilai putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, melukai rasa kemanusiaan. Hal itu, katanya bahwa ibu susi adalah pemodal dalam IUP PT TGM, dan telah banyak mengeluarkan dana 1, 2 Triliun.

     "Rasa kemanusiaan saat ini dilukai dan tertindas, sesaat mendengar hasil putusan ini, kami sudah berkoordinasi ke Pihak Adat Dayak Kalteng, dan akan mengambil langkah hukum adat Dayak, berupa sumpah adat ritual dayak. Dan harus mengatakan kebenaran, apabila berbohong akan menanggung resiko, berupa akan mendapat kutukan dan dengan resiko 'nyawa hilang', " tandas Ketua DPD Joman Kalteng ini, kepada wartawan.

    Salah satu tokoh masyarakat adat Dayak dan juga Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen Binti. Sangat miris melihat hasil putusan yang telah dibacakan. Ini menurut kasus sengketa para pihak yang merasa ada yang dirugikan.

     "Ibu Susi merasa dirugikan dengan tidak mendapatkan Keadilan dalam persidangan ini, kita bisa membantu memfasilitasi Sidang Adat, " tegas Ketua Gerdayak ini, Yansen Binti.

    Yansen Binti menyatakan, sidang adat nantinya akan lebih berat dari sidang saat ini. Kalau dalam persidangan, para saksi bisa berbohong namun saat disidang adat nantinya, tidak bisa berbohong, akan ada konsekwensinya.(Indra).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami