Polisi Amankan Oknum Guru SD di Lombok Utara, Diduga Cabuli Anak Didiknya

    Polisi Amankan Oknum Guru SD di Lombok Utara, Diduga Cabuli Anak Didiknya

    Lombok Utara  NTB -   Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG ( 31 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

    Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 

    Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga  pelaku MG, 31 th, laki-laki, Islam sasak, Guru, alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.

    "Pelaku saat ini telah  dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara, " kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, jumat (19/08/2022).

    Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan  untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.

    "Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka , " terang Made Wiryawan 

    Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah  menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung KLU ini

    "Dari 5  Siswi yang diperiksa  tersebut  4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG, " tegas Kasubsi Humas

    Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga  pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

    "Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban, "imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual' pungkas Wiryawan. (Adb)

    lombok utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Klarifikasi Ketua DPP PPP Terkait Video...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami