Polres Jember Berhasil Amankan 15 Terduga Pelaku Pembakaran, 9 diantaranya Resmi Tersangka

    Polres Jember Berhasil Amankan 15 Terduga Pelaku Pembakaran, 9 diantaranya Resmi Tersangka

    Jember, - Gerak cepat dan kerja keras Jajaran Polres Jember dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pembakaran dan juga penjarahan yang dialami oleh warga di Padukuhan Patungrejo dan warga Padukuhan Dampikrejo di Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember, akhirnya membuahkan hasil.

    15 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember, tidak hanya itu, 9 orang sudah dipastikan sebagai tersangka dimana salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Banyuwanyar Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.

    “Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Sabtu (6/8/2022).

    Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi, dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya, ” jelas Kapolres.

    Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

    Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP  maksimal  7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP  maksimal 12 tahun penjara 

    Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif dari para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali warga setempat yang telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.

    Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya, Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.

    Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk melakukan membalaskan dendam, sehingga J, langsung menghubungi dan menggerakan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Penjamasan Pusaka Upaya Lestarikan Warisan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami