Polres Lamongan Berhasil Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

    Polres Lamongan Berhasil Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

    LAMONGAN – Upaya maksimal untuk memberantas narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim tidak pernah berhenti.

    Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dalam hal tersebut Satresnarkoba terbukati membuahkan hasil.

    Dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.

    Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.

    “ Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” ungkap AKBP Yakhob.

    Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6, 24 gram, Ganja 17, 8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.

    Kapolres Lamongan juga menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.

    Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis didalamnya bahkan seorang fotograferpun menggunakan barang terlarang ini.

    “ Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang.” tambahnya.

    Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama  20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “ Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

    "Upaya Maksimal kami lakukan salah satunya berkoordinasi dengan BNK Badan Narkotika Kabupaten Lamongan untuk pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi, " pungkas Kapolres Lamongan.

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas  Bersama Warga Tembokrejo Kerja Bakti Normalisasi Selokan
    Selamatkan Ekosistem, Bunda Milenial Banjarnegara Gandeng Dinas Kehutanan Jateng V11 Donasi Ratusan Bibit Pohon Aren dan Pucung
    Dua Perkara Korupsi Yang Ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram Naik Tahap dari Lidik ke Sidik

    Ikuti Kami