Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor di 22 TKP

    Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor di 22 TKP

    LUMAJANG, - Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal serta 2 orang penadah.

    Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah,  keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian.

    Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan pelaku  tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Budi Sunarko (52) warga desa Pulo, Kecamatan Tempeh yang kehilangan motornya pada 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

    Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berhasil mengamankan  pelaku bernama S yang juga merupakan residivis saat berada jalan, tepatnya di Desa Condro, Kecamatan Pasirian.

    Setelah dilakukan pengembangan,  pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST (penadah).  "Tak seberapa lama akhirnya kami berhasil menangkap SHR dan KST di SPBU Arjosari Kota Malang, " jelas Kapolres, saat menggelar pers release di Mapolres Lumajang, Senin (17/04/2022) siang

    Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu menjelaskan para pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan. "Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lobang kunci menggunakan kunci T, setelah itu dijual ke SHR dan KST (penadah.red) dengan harga 700 - 900 ribu , " tambahnya.

    Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit.

    " Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP, " pungkasnya.

    Berikut daftar TKP 

    1.Motor Yamaha Mio Hitam.Tkp: Persawahan Jl. Joyotaman Dsn. Krajan, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.

    2. Yamaha Vega warna abu abuTkp: persawahan JLS (Jalur Lintas Selatan), Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    3. Motor Yamaha Mio Biru.Tkp: Kebun Sengon Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    4. Motor Honda Supra HitamTkp: Dsn. Gaplek Karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    5.Motor Yamaha Vega.Tkp: Dsn. Jls Ikut Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    6. Motor Honda Supra.Tkp: Persawahan Dsn. Gaplek karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    7.Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau.Tkp: Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    8.Motor Honda Supra.Tkp: Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    9.Motor Yamaha Vega BoxTkp: Persawahan Jls Dsn. Kalibendo utara, Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian

    10.Sepeda Motor Honda Supra Fit.Tkp: Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    11. Sepeda Motor yamaha Mio hitam.Tkp: Kebun Sengon, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    12. Sepeda Motor Honda Beat merah.Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    13. Sepeda Motor Yamaha Vega Hitam.Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    14.Sepeda Motor Yamaha Vega kondisi protolan.Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    15.Sepeda Motor Yamaha Mio hitamTkp: persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    16.Sepeda Motor Honda Grand HitamTkp: JLS Bades Selatan Simpang 4, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    17.Sepeda Motor Supra Hitam.Tkp: JLS bawah jembatan Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian,

    18.Sepeda Motor Supra HitamTkp: Sebelah Gereja Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

    19.Sepeda Motor Mio Soul HijauTkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian

    20.Sepeda Motor Honda Supra HitamTkp: Barat Toko Pupuk, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    21. Sepeda Motor Supra FitTkp : Persawahan Dsn. Gaplek karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

    22. Sepeda Motor Yamaha Mio BiruTKP, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua DPRD kota Tangerang H.Turudi...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait