Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

    Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

    MAGETAN - Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap pembobolan kotak amal di beberapa Masjid diwilayah Magetan, .

    Dua pekan paska kejadian yang terakhir yaitu tgl 21 Juli 2022, keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah PP (19) warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan rekan wanitanya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

    Dalam pengakuanya, sejoli ini mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini, PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal.

    Diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, jika pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga terkait pencurian kotak amal,  Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya, .

    Sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapatkan laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan

    Baru pada Masjid Adh - Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral dimedia sosial, mereka tampak ke - lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura pura ketoilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi, " kata Ridwan dalam konfrensi pers nya di Mapores Magetan, Selasa (23/08/2022) siang ini.

    Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi, " kata Ridwan

    Kepada penyidik, lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal diempat lokasi berbeda. Yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo,

    Dari pengakuan keduanya, duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi, " jelasnya.

    Ridwan juga menegaskan jika keduanya bukan suami istri. Dari pengakuan mereka hanya sebatas teman, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta rupiah (hms/Kch)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Imbangan Ke-114 Tahun 2022 Resmi Berakhir,...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Cihideung Sambangi Poktan Mukti di Kelurahan Tuguraja, Dukung Program Ketahanan Pangan
    Danramil  0804/01 Magetan Hadiri Pertemuan Forum Kecamatan Sehat (FCS) Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Kabupaten/Kota Sehat
    Akhir Pelarian Kamenak Gire: DPO Pembunuh Anggota TNI Berhasil Ditangkap di Puncak Jaya
    Bhabinkamtibmas Balumbang Jaya Ajak Warga Begadang Lakukan Ronda, Dalam Upaya Hadirkan Suasana Aman dan Nyaman
    Warga Dua Desa di Teluknaga Terdampak Banjir Rob Terima Bantuan Paket Beras dari PIK2

    Ikuti Kami