Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

    Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

    SITUBONDO, - Polres Situbondo beberkan hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G, selama bulan Januari sampai Februari 2022. Sebanyak 7 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3, 92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex, secara langsung disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, pada Senin (7/3/2022), di lobi Mapolres Situbondo. 

    Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini ada 9 tersangka yang diamankan, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun. 

    Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan. Ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya para budak narkoba ini melakukan aksinya dengan menggunakan pipet berserta alat hisab, namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah, sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

    "Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka, serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua" terang AKBP Andi Sinjaya. 

    Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba AKBP Andi Sinjaya mengatakan. Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas, melakukan himbauan, penyuluhan dan baner, dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

    "Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka" terangnya. 

    Kapolres Situbondo juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi. 

    "Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya, " pungkas Kapolres Situbondo.

    Sementara untuk pasal yang diterapkan pada pelaku, yakni Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar, dan Pasal 112, bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar. Sedangka untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hms/Jon)

    SITUBONDO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPC LAKI Barru: Kawasan Wisata Lappa...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Iman Adinugraha: Saat Ini Kami Prioritaskan Bantuan Warga Terdampak Bencan Alam di Sukabumi
    "TEROBOSAN LAPAS PEREMPUAN TENGGARONG: MOBILE VCT HIV UNTUK WARGA BINAAN"
    Layani Masyarakat dan pengguna jalan, Personil Polsek Karangsembung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Patroli Perbatasan RI-Malaysia
    Polres Barru Sosialisasi Keamanan Siber Bagi Santri di Pesantren DDI Takkalasi

    Ikuti Kami