Sumbawa , NTB - Dua residivis kasus narkotika, berinisial RH alias Komeng (29) dan DWC alias Cecel (33) kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba. Keduanya diringkus secara terpisah, karena kedapatan menguasai sabu.
Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan Minggu (4/9/22) malam lalu. Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Baru, Kecamatan Alas. Saat itu, polisi mendapatkan informasi terkait peredaran sabu. Dimana barang haram itu diduga dijual oleh salah seorang warga setempat berinisial RH alias Komeng.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang pasti, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman Komeng. Hasilnya, ditemukan satu poket sabu dengan bruto 0, 61 gram yang disimpan di dalam kamar mandi rumah Komeng.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa satu bendel klip obat, sebuah pipa kaca, satu buah skop, sebuah bong, sebuah korek api dan dua unit handphone.
Tidak lama, polisi kembali mendapat informasi terkait rencana transaksi sabu di jalan lintas Labuhan Alas. Langsung saja informasi ini ditindaklanjuti oleh polisi. Hasilnya, diketahui bahwa Cecel sudah berada di lokasi. Karena curiga, polisi langsung menggeledah Cecel.
Hasilnya, ditemukan satu poket sabu dengan bruto 4, 63 gram yang disimpan dalam saku Cecel. Polisi juga berhasil mengamankan dua kotak korek api dan satu unit handphone dari tangan Cecel.
Keduanya beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Diketahui, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga kuat sebagai pengedar sabu. Saat ini, masih dilakukan pendalaman dalam kasus tersebut. (Adb)