Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ambunten

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ambunten

    Sumenep - Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf., S.H berhasil mengungkap kasus pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kec Ambunten Kab Sumenep pada hari Kamis (28/04/2022) sekira pukul 14.45 wib.

    Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yaitu HD umur 50 tahun pekerjaan petani warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

    Pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022.

    Ia menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S umur 35 tahun pekerjaan tani warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.  Pelaku HD diajak PS (Dalam Pengejaran) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

    Awalnya korban bersama  istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata "RI" dan dijawab oleh korban "apa kak,  dan kemudian pelaku berkata kembali "bekna la nyala ka bininah oreng" yang artinya "kamu menganggu istrinya orang" sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

    Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan  ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri. 

    Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang  berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran) , satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

    Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.(WD/HMS)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Kota Tangerang...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Hak Asasi Manusia : Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti
    Personil Patroli Polsek Jatisari Silaturahmi Kamtibmas Sambangi Warga Di Poskamling
    Pelanggaran dan Sengketa Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Karo Nihil
    Ketua PWNU Riau, Abdul Halim Mahalli jadi Pembahas Bedah Buku tentang Hadratusyaikh Hasyim Asy'ari
    Kapolsek Batujaya dan Bhabinsa Koramil Batujaya tingkatkan Sinegritas TNI-Polri untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masyarakat

    Ikuti Kami