Polres Sumenep Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

    Polres Sumenep Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

    SUMENEP - Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 yang kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi. 

    Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh pihak JPU Kejari Sumenep dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka *MR*, *S* dan *J* pada tanggal 18 Oktober 2022. Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep, Kamis ( 27/10/2022 ).

    Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono., S.Sos menyampaikan bahwa kasus Tipikor Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni  2020 pukul 12.00 wib dengan modus Operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng. 

    "Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka dengan inisial *MR*, *J* dan *S*. Selama proses penyidikan  penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 ( Tiga ) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, " ungkapnya.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - dan paling banyak Rp. 1 Milyar. (hms/wd)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Magelang: Inovasi Tiada Henti, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
    Polwan Polsek Telukjambe Timur Gelar Patroli Dialogis di Perum KGV 1
    Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Dialogis di Dusun Gempol Girang
    Autentikasi:  Dansatgas Media HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho
    Bringing Joy to Susumuk: TNI Soldiers and Children Unite to Decorate Christmas Tree

    Ikuti Kami